WARTABANJAR.COM, KUBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh anggota opsnal terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang perempuan, sebut saja FN (34), di sekitar Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Jumat (10/1/2025).
Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 20.40 WITA, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan FN yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Puncan Karna.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram.
Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang berada di kantong hoodie abu-abu yang dikenakan FN.
Baca juga:Saat Banjir Rob, Ular Piton Menyelinap di Toko Pedagang Pasar Ujung Murung
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, FN mengaku barang tersebut diperoleh secara gratis dari seseorang berinisial MM sebagai bentuk terima kasih atas bantuan yang diberikan FN sebelumnya.
Saat ini, tersangka FN bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim atas kerja kerasnya.