WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Pria paruh baya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Sabtu (4/1/2025).
Pria berinisial L (56) ditangkap di Jalan Eka Sandehan RT. 6 / RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Bersama L, Satresnarkoba mengamankan delapan paket narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut diamanan setelah petugas menggelah rumah L ditemukan di bagian atas kamar mandi.
Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (5/1/2025) siang.
Baca juga:Komentar Barito Mania Setelah Renan Alves Kembali Perkuat Laskar Antasari
Kompol Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan RT. 6 / RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.







