Warga Kabupaten Banjar Dilarang Konvoi dan Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJAR - Polres Banjar mengeluarkan himbauan kamtibmas menyambut malam Tahun Baru 2025, Selasa (31/12).
Warga Kabupaten Banjar diimbau tidak melakukan konvoi dan membunyikan petasan saat malam pergantian tahun.
Larangan pesta narkoba hingga tindakan asusila lainnya. Berikut himbauan Polres Banjar:
Baca Juga
Edaran Gubernur Kalsel Jelang Haul Abah Guru Sekumpul, Angkutan Barang Stop Lima Hari
- Tidak merayakan malam pergantian tahun
dengan membunyikan petasan/kembang api dan sejenisnya.
- Tidak melakukan pesta narkoba /obat-obatan terlarang, pesta minuman keras serta tindakan asusila lainnya.
- Tidak melakukan arak- arakan / konvoi
kendaraan yang menimbulkan kemacetan arus.lalu lintas dan mengganngu ketertiban umum.
- Tidak melakukan acara orgen tunggal yang mengundang kerumunan masyarakat yang mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.
- Jaga kerukunan dan toleransi antar umat
beragama.
- Melaksanakan malam pergantian tahun dengan acara dzikir dan doa bersama.(atoe)
Editor Restu