WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan edaran “Tentang Pembatasan Angkutan Barang Sumbu Dua ke Atas di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan” saat Haul Abah Guru Sekumpul di Martapura Kabupaten Banjar.
Surat Nomor :553.1/1741.04/AJ-DISHUB dikeluarkan demi kelancaran, kekhusyuan, dan keselamatan pengguna jalan khususnya jamaah haul, petugas, dan relawan serta dalam rangka turut mensukseskan kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul.
Acara Haul Abah Guru Sekumpul dilaksanakan pada 5 Januari 2025, Gubernur Kalsel mengeluarkan imbauan sebagai berikut :
Baca Juga







