WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Vonis hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) viral di media sosial.
Seperti diketahui, hakim memvonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp210 miliar atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya merespon vonis Harvey Moeis dan bahkan seharusnya divonis hingga 50 tahun.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024)
Prabowo bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.(berbagai sumber)
Editor Restu