WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi di Jalan A Yani Km 5,5, Komplek Sungai Tuan, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/12) sore.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AF (43) dan FR (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 50 gram.
“Kami mendapati satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 49,67 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, pada Sabtu (28/12). Ia menambahkan bahwa barang haram tersebut ditemukan di saku celana salah satu pelaku, FR.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Narkotika, 2 Wanita Kakak Beradik ini Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin







