Polisi Tangkap 2 Warga Banjarmasin Utara dengan Puluhan Gram Sabu! Begini Kronologinya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi di Jalan A Yani Km 5,5, Komplek Sungai Tuan, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/12) sore.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AF (43) dan FR (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 50 gram.
"Kami mendapati satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 49,67 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, pada Sabtu (28/12). Ia menambahkan bahwa barang haram tersebut ditemukan di saku celana salah satu pelaku, FR.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Narkotika, 2 Wanita Kakak Beradik ini Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat sedang bersiap untuk melakukan transaksi narkotika ketika diamankan oleh petugas.
“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara dalam jangka waktu yang lama.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad