TRAGIS! Usai Ulangan Sekolah Korban Dicabuli 4 Kali di Hotel Banjarbaru, Pelaku Dibekuk di Karang Intan

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Aksi keji terhadap seorang anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru, dengan dukungan Tim Macan Kalsel.

    Pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang baru berusia 11 tahun ditangkap setelah upaya penyelidikan intensif.

    BACA JUGA:Polres Banjarbaru Amankan Excavator dan Operatornya, Diduga Lakukan Tambang Pasir Ilegal

    Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial. Usai menyelesaikan ulangan di sekolah, korban dijemput pelaku menggunakan mobil Honda Brio.

    Tragisnya, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Kota Banjarbaru dan melakukan pencabulan sebanyak empat kali.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, SIK SH MSi, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengungkapkan bahwa pelaku bekerja sebagai ojek online.

    “Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam dan memancing pelaku dengan memesan layanan ojek. Pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, tim berhasil menangkap pelaku berinisial AN (29), warga Karang Intan, Kabupaten Banjar,” ujar Ipda Kardi.

    BACA JUGA:Polres Banjarbaru Siaga Nataru dan Haul Akbar Abah Guru Sekumpul, Sejumlah Kejahatan Jadi Perhatian!

    Pelaku kini dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Baca Juga :   GREBEK PESTA SABU DI TABALONG! Polisi Amankan 3 Pria, Salah Satunya Bocorkan Lokasi Rekannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI