Perhatian! Ini Tata Tertib bagi Relawan Haul Ke-20 Abah Guru Sekumpul
Ukuran Huruf:
WARTABABANJAR.COM, MARTAPURA - Menjelang peringatan wafatnya atau haul ke-20 ulama kharismatik KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Guru Ijai atau Abah Guru Sekumpul, pihak pelaksana menyampaikan sejumlah imbauan baik kepada jemaah maupun relawan yang ingin turut berpartisipasi.
Terhadap relawan, pihak pelaksana memberikan beberapa ketentuan yang bertujuan agar tugas masing-masing relawan bisa tertib.
Berikut sejumlah tata tertib untuk relawan haul Abah Guru Sekumpul:
Baca juga:Prediksi Man City vs Everton dan Susunan Pemain Laga Malam Nanti
1. Apabila menerima sumbangan berupa makanan siap saji atau siap bagi, diharapkan untuk menerima identitas yang memberikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti memeriksa kondisi makanan, kemasan, maupun bungkus kalau ditemukan unsur politis, seperti kartu nama dan lain sebagainya.
2. Semua relawan hanya bertugas di wilayah tugasnya yang sudah disetujui dan ditetapkan oleh Posko Induk Sekumpul, Kecuali petugas Posko Induk Sekumpul dan Kordinator Lapangan zona yang ditunjuk.
3. Apabila relawan menemukan barang temuan milik jemaah diharapkan untuk mengamankan barang tersebut dan mengumumkannya secara langsung.
4. Apabila pada poin 3 tidak ada yang mengambil barang tersebut dalam jangka waktu 2 hari silakan menghubungi Tim Induk atau menyerahkan secara langsung ke Tim Induk Sekumpulmiinimal 2 orang untuk menjadi saksi.
5. Relawan Haul Berkewajiban:
A. Bersikap sopan santun dan bertutur kata yang baik kepada jemaah serta masyarakat umum lainnya.
B. Menjaga kekompakkan danm saling menghormati sesama relawan serta aparat (TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP).
C. Menggunakan alat komunikasi dengan bijaksana (Handy Talky & Hand Phone).
D. Tanggap darurat dan antisipasi kejadian yang tidak diinginkan, jika terjadi langsung berkordinasi dengan aparat terkait.
E. Untuk Relawan Yg Bertugas Diharapkan Menggunakan Ciri Khusus Seperti Baju Relawan Atau Idcard Yg Dikeluarkan Oleh Posko Yg Bersangkutan.
F. Menjaga Keamanan Serta Kenyamanan Jamaah Yg Singgah Seperti Selalu Mengingatkan Barang Bawaan Jamaah Agar Jangan Sampai Tertinggal.
6. Relawan Haul Dilarang :
A. Mengambil Keuntungan Dari Jamaah Haul Atau Dari Masyarakat Umum (Seperti Memungut Biaya Parkir & Sejenisnya).
B. Membawa Senjata Tajam & Barang Berbahaya Lainnya, & Menggunakan Atau Mengkonsumsi Obat-obatan Terlarang Serta Minuman Keras.
C. Menyalahgunakan Tanda Pengenal Yg Diberikan Oleh Posko Induk Sekumpul (Jika Disalah Gunakan Maka Posko Induk Berhak Menarik Kartu Pengenal Melalui Korlap Posko Masing-masing).
D. Jangan memaksa singgah jemaah yang lewat, biarkan seadanya saja mengalir untuk lalu lintas, Jika ada yang mau singgah baru diarahkan dan aturlah semaksimal mungkin, Selain itu jika tempat parkir sudah penuh jangan mengarahkan jemaah untuk singgah, dan carilah alternatif tempat parkir.
E. Tidak diperbolehkan membagikan makanan di bahu jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas, Apabila ada menemukan yang membagikan makanan di jalan, silakan diarahkan bergabung ke posko singgah terdekat. (ahmad raihan)
Editor: Erna Djedi