WARTABANJAR.COM, MALANG – Polisi akhirnya menetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan bus rombongan siswa yang menewaskan 4 orang di KM 77 Tol Pandaan-Malang.
Penetapan tersangka diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara, penyelidikan, penyesuaian bukti, hingga olah TKP.
Polisi juga menemukan truk dalam kondisi yang tidak laik jalan karena adanya gangguan sistem pengereman.
Kelalaian Sigit Winarno ini yang dinilai membuat truknya dihantam bus Tirto Agung nopol S 7607 UW yang mengangkut rombongan siswa SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat pada Senin (23/12) sore.
Baca juga: Prediksi Man City vs Everton dan Susunan Pemain Laga Malam Nanti
Sang sopir dianggap lalai dan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam musibah kecelakaan di Tol Pandaan-Malang tersebut.
Baca juga:Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang: Truk Vs Bus Rombongan SMP IT Bogor, 4 Nyawa Melayang
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan penyelidikan serta penyesuaian bukti-bukti.
Penetapan tersangka pun juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan olah TKP menggunakan traffic accident analysis (TAA) serta pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dalam peristiwa musibah kecelakaan.
“Dalam musibah kecelakaan ini terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk. Dengan demikian, maka sopir truk atas nama saudara Sigit Winarno ini kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Putu Kholis di Crisis Center, Pos Polisi Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (25/12).