Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang

     

    WARTABANJAR.COM, MALANG – Sopir truk tronton nopol S 9126 UU, bernama Sigit Winarno (65) warga Desa Ngadiluhur Balen, Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres Malang, Jawa Timur terkait kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur.

    Kelalaian Sigit Winarno ini yang dinilai membuat truknya dihantam bus Tirto Agung nopol S 7607 UW yang mengangkut rombongan siswa SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat pada Senin (23/12) sore.

    Sang sopir dianggap lalai dan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam musibah kecelakaan di Tol Pandaan-Malang tersebut.

    Baca juga:Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang: Truk Vs Bus Rombongan SMP IT Bogor, 4 Nyawa Melayang

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan penyelidikan serta penyesuaian bukti-bukti.

    Penetapan tersangka pun juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan olah TKP menggunakan traffic accident analysis (TAA) serta pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dalam peristiwa musibah kecelakaan.

    “Dalam musibah kecelakaan ini terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk. Dengan demikian, maka sopir truk atas nama saudara Sigit Winarno ini kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Putu Kholis di Crisis Center, Pos Polisi Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (25/12).

    Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kendaraan truk yang diduga milik PT RAPI Translogistik Indonesia, Krian, Sidoarjo, diketahui kondisi kendaraan tidak layak jalan karena mengalami gangguan sistem pengereman.

    Baca Juga :   KECELAKAAN SUNGAI MENGERIKAN! Speedboat Terbalik di Kaltara, 3 Orang Tewas, 4 Hilang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI