WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkirakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi terus meningkat, terutama dari sektor industri tekstil.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, setelah 80.000 pekerja terkena PHK pada 2024, angka itu berpotensi bertambah hingga mencapai 280.000 pekerja.
“Data kami menyebut angka PHK berpotensi mencapai 280.000 kasus,” ucapnya di Jakarta, Rabu (25/12).
Baca juga:Pemerintah Harap Industri Media Tak PHK Karyawannya, Jika Ada Yang Di-PHK, Begini Kata Wamenaker:
Tak hanya jumlah potensi angka PHK, Noel, sapaan akrab Immanuel, menyebut 60 perusahaan pada industri tekstil juga akan melakukan PHK, yang berpotensi berdampak pada 200.000 pekerja.
Menanggapi data angka PHK di Indonesia tersebut, Kemenaker tetap optimistis langkah PHK bisa diminimalisir pada industri tersebut.
“Kami tetap berusaha agar PHK tidak terjadi. Jadi, kami tidak ingin mengambil kesimpulan yang pesimistis. Masih ada harapan untuk menekan angka PHK,” ucapnya.
Noel menyebutkan bahwa salah satu penyebab utama dari kondisi ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan laporan dari asosiasi pengusaha, aturan tersebut dinilai kurang mendukung keberlangsungan industri, khususnya tekstil.
Karena itu, Noel mendukung revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2024.
“Saya sepakat untuk melakukan revisi. Jawaban saya jelas, setuju,” ungkap Noel.