Dikutip dari kalsel.kemenkum.go.id, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan atau Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Presiden Ajak Masyarakat Sambut Natal dengan Semangat Baru, Rukun dan Sejahtera
Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.
Rincian Besaran Remisi:
Remisi Khusus I (RK I):
15 hari: 8 orang
1 bulan: 41 orang
1 bulan 15 hari: 12 orang
2 bulan: 3 orang
Remisi Khusus II (RK II):
15 hari: 1 orang
Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).
Distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT):
Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad
remisi khusus Natal 2024, beragama Kristen dan Katolik, Kanwil Kemenkumham Kalsel







