15.976 Anak Binaan dan Napi Terima Remisi Natal 2024, Kalsel 65 Orang, Negara Berhemat Rp 8,19 M!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Natal 2024. Dari jumlah tersebut, 119 orang langsung menghirup udara bebas!

Seperti dikutip dari Baritasatu.com, remisi khusus Natal 2024 yang diberikan pemerintah mencakup 15.807 narapidana. Rinciannya, 15.691 napi memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 116 napi lainnya mendapatkan RK II yang langsung membebaskan mereka dari penjara.

BACA JUGA:Kapolda Kalsel Jamin Natal Aman! 2.466 Personel Gabungan Siaga Dalam Operasi Lilin Intan 2025

Tak hanya itu, sebanyak 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana (PMP) khusus Natal, dengan perincian 166 anak mendapatkan PMP I atau pengurangan sebagian dan tiga anak menerima PMP II yang membuat mereka langsung bebas.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Daerah dengan penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 3.196 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur (1.894 napi) dan Papua (1.447 napi). Untuk anak binaan, Sumatera Utara kembali mencatat angka tertinggi dengan 23 anak, disusul Papua Barat dan Papua masing-masing 23 dan 20 anak.

Menghemat Anggaran Negara Hingga Miliaran Rupiah!

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024, tercatat 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di Indonesia, dengan 19.968 di antaranya beragama Nasrani. Pemberian remisi ini tak hanya menjadi hadiah Natal, tetapi juga menghemat anggaran negara hingga Rp 8,19 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan napi dan anak binaan.

Dasar Hukum dan Apresiasi Pemerintah

Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan, serta aktif dalam program pembinaan. “Pemidanaan bukan sekadar balas dendam, tetapi juga pembinaan agar warga binaan sadar akan kesalahan mereka dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Agus.

Agus berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas. “Saya berharap pembinaan ini mampu menjadikan mereka sumber daya manusia yang potensial sehingga bisa memberikan manfaat positif saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Remisi di Kalsel