Gubernur Kalsel H Muhidin Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Opsen Pajak PKB Tahun 2025, Ini Penjelasannya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kabar baik datang dari Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin. Ia memastikan tidak ada kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @setdaprovkalselbergerak pada Senin (23/12/2024).
“Untuk tahun 2025, Kalimantan Selatan tidak ada kenaikan pajak karena pemerintah pusat memberikan insentif pembayaran pajak,” ujar Muhidin.
Apa Itu Opsen PKB?
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Ada Insentif Pajak Seiring dengan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen PKB mencakup:
- Tambahan pajak kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Insentif dan Evaluasi Pajak