WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Hukuman itu terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022 lalu.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama-sama.
“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dengan demikian, sosok yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Baca juga: 2 Pemancing di Bontang Ditemukan Selamat di Laut Usai Kapal Diterpa Badai
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.