PHK di Tengah Kenaikan PPN? Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai 60% dari Gaji dan Diskon BPJS!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmennya melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Langkah konkret yang disiapkan adalah penerapan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai awal tahun depan. Program ini memberikan bantuan tunai sebesar 60% dari gaji tetap selama 6 bulan kepada pekerja terdampak, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sembari mencari pekerjaan baru.

BACA JUGA:Menteri Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Pekerja di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Tidak hanya itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta, akses informasi pekerjaan, serta kesempatan mengikuti Program Prakerja untuk meningkatkan peluang kembali bekerja.

Dukungan Tambahan untuk Pekerja Sektor Padat Karya

Pemerintah juga memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 50% selama 5 bulan bagi pekerja di sektor padat karya, yang melibatkan 3,76 juta pekerja dari 110 ribu perusahaan.