WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. Tersangka berinisial AH, warga Jalan Sarigading, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda SIK MH, melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priadi, mengungkapkan penangkapan berlangsung pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Sarigading, Barabai Utara.
BACA JUGA:Kapolres HST Sampaikan 4 Imbauan Pilkada 2024 Agar Berjalan Damai
Informasi Masyarakat Berujung Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AH.
“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Akhmad Priadi.







