Dua Warga Malaysia yang Terlibat Bom Bali Dipulangkan dari Guantanamo

Saifuddin menegaskan, pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan semua warga negara serta nilai-nilai madani yang mengedepankan keadilan sosial dan kesempatan kedua.

Baca juga:Dita Karang “Secret Number” hingga Bomi “Apink” Ditahan di Bali karena Tidak Punya Izin Syuting

Farik (48), dan Nazir (47), ditangkap di Thailand pada 2003 oleh otoritas AS. Setelah hampir dua dekade tanpa proses peradilan, pada Januari 2024 keduanya dijatuhi hukuman 23 tahun penjara.

Berdasarkan kesepakatan praperadilan, mereka dapat dibebaskan setelah lima tahun dan dipulangkan ke negara ketiga.

Nazir dan Farik juga bersaksi melawan Hambali, dalang serangan yang merupakan mantan pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaeda.

Keluarga Nazir meminta masyarakat Malaysia memberikan kesempatan kedua bagi keduanya, mengingat penahanan panjang dan perlakuan tidak manusiawi selama interogasi oleh CIA yang telah diakui oleh pemerintah AS.

Baca juga:Israel Kembali Serang Gaza di Saat Hamas Pelajari Proposal Gencatan Senjata

Sementara itu, pemerintah Australia menyampaikan kekhawatirannya dan meminta jaminan bahwa kedua pria tersebut diawasi secara ketat.

Sebanyak 88 dari 202 korban tewas dalam bom Bali 2002 merupakan warga Australia.(pwk)

Editor:purwoko