WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) melibatkan masyarakat melalui "Kampung Bebas Narkoba" yang dideklarasikan di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Kamis (19/12/2024). Deklarasi itu untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. "Kami meminta kegiatan deklarasi ini tidak hanya seremonial belaka tapi memang seluruh pihak terlibat mencegah peredaran narkoba," kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara AKP Rumangga Putratama Napitupulu saat deklarasi "Kampung Bebas Narkoba" di Jakarta. Ia mengatakan, petugas Kepolisian, TNI, kelurahan dan pemerintah tidak akan mampu bekerja sendirian dalam melakukan pemberantasan narkoba. Karena itulah butuh peran masyarakat untuk terlibat menekan angka peredaran barang haram tersebut. Baca juga: Dua Petarung MMA ini Kena Sanksi UFC Gara-Gara Gunakan Doping Rumangga mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakut. "Jika ada warga yang diduga kecanduan narkoba dapat melaporkan kepada kami. Atau ada yang mengetahui aksi peredaran juga bisa menginformasikan," pesannya seperti dikutip Wartabanjar.com. Ketua RW 09 Kelurahan Rorotan M Said mengapresiasi langkah Polres Metro Jakut yang mendeklarasikan "Kampung Bebas Narkoba". Pihaknya siap mendukung program tersebut di wilayahnya. "Kami sangat mendukung dan siap berpartisipasi mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba," kata dia. Baca juga: Yusril: Presiden Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsinya Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakut AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan, deklarasi "Kampung Bebas Narkoba" akan dilakukan di enam kecamatan. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap satu program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan pemberantasan narkoba di Program Kerja 100 harinya. Deklarasi ini bertujuan untuk meminimalkan peredaran penyalahgunaan narkoba di kampung-kampung yang ada di wilayah Polres Metro Jakut. Narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda dan anak-anak sehingga perlu penguatan mulai dari lini terkecil. Yaitu keluarga lalu meningkat jadi kampung, lalu kota dan kabupaten harus bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba. Baca juga: Belasan Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Bakal Disidangkan, Ancamannya Tak Tanggung-Tanggung… "Mereka yang melapor, kami tidak akan mengambil penegakan hukum tapi melakukan rehabilitasi di tempat rehab di BNN dan Lido," kata dia. Ia menegaskan bahwa warga melapor tidak dipungut biaya dan akan menjalani rehabilitasi narkoba. Pihaknya akan terus berperang melawan kurir dan bandar yang menjadi penyalur narkoba di Jakut. "Jangan harap bandar akan hidup di wilayah Polres Metro," kata dia. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko