Polisi Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Untuk Cegah Peredarannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) melibatkan masyarakat melalui “Kampung Bebas Narkoba” yang dideklarasikan di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Kamis (19/12/2024). Deklarasi itu untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

    “Kami meminta kegiatan deklarasi ini tidak hanya seremonial belaka tapi memang seluruh pihak terlibat mencegah peredaran narkoba,” kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara AKP Rumangga Putratama Napitupulu saat deklarasi “Kampung Bebas Narkoba” di Jakarta.

    Ia mengatakan, petugas Kepolisian, TNI, kelurahan dan pemerintah tidak akan mampu bekerja sendirian dalam melakukan pemberantasan narkoba. Karena itulah butuh peran masyarakat untuk terlibat menekan angka peredaran barang haram tersebut.

    Baca juga: Dua Petarung MMA ini Kena Sanksi UFC Gara-Gara Gunakan Doping

    Rumangga mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakut.

    “Jika ada warga yang diduga kecanduan narkoba dapat melaporkan kepada kami. Atau ada yang mengetahui aksi peredaran juga bisa menginformasikan,” pesannya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Ketua RW 09 Kelurahan Rorotan M Said mengapresiasi langkah Polres Metro Jakut yang mendeklarasikan “Kampung Bebas Narkoba”. Pihaknya siap mendukung program tersebut di wilayahnya.

    “Kami sangat mendukung dan siap berpartisipasi mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

    Baca juga: Yusril: Presiden Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsinya

    Baca Juga :   Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa, Pemprov DKJ Nonaktifkan Sementara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI