Belasan Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Bakal Disidangkan, Ancamannya Tak Tanggung-Tanggung...
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KEPRI - Belasan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang bakal segera disidangkan. Hal itu setelah penyidik Polda Kepulauan Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/12/2024).
Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba tersebut terlibat tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba berupa satu kilogram sabu saat bertugas. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqram Saputra menyebut, pihaknya hari ini menerima pelimpahan para tersangka 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang berikut dan barang buktinya.
“Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan, 11 nya anggota polisi, satu orang sipil,” kata Iqram seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Dugaan Korupsi Judi Online Komdigi ke Penyidikan, Budi Arie Telah Diperiksa
Dia menjelaskan, pelimpahan 12 tersangka kasus narkoba tersebut dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 12 Desember lalu.
Kedua belas tersangka tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.
Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
Usai pelimpahan ini, kata dia, Kejati Kepri telah menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan 12 berkas perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan jaksa dari Kejari Batam, tujuh jaksa dari Kejati Kepri.
Baca juga: Sambut Libur Nataru TMII Siapkan Acara ini, Dijamin Seru!
Menurut dia, setelah pelimpahan ini, keduabelas tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari.
“Selanjutnya kami menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dia menjelaskan keduabelas tersangka disidang masing-masing karena memiliki peran yang berbeda-beda. Sehingga akan ada 12 persidangan yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2025.
“Saat ini kami menyiapkan berkas perkara untuk persidangan,” katanya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca juga: Rupiah Anjlok, Tembus Rp 16.312 per Dolar Amerika
“Ancaman hukuman mati,” kata Iqram.
Pelimpahan para tersangka ke Kejari Batam dikawal ketat oleh personel Polda Kepri, dan saat penyerahan tersangka ke Kejaksaan dilakukan penjagaan.
Menurut Iqram tidak ada perlakuan khusus kepada para tersangka, pengetatan pengawalan dikarenakan ada 32 perkara yang dilakukan tahap dua pada hari yang sama.
“Jadi agak diperketat, tapi kami perlakukan sama semuanya. Saat dikirim ke Rutan juga kami satukan dengan mobil tahanan lainnya,” katanya. (SidiK Purwoko)
Baca juga: 19 Personel Polres Banjar Dapat Penghargaan, Ini Prestasi dan Kesatuannya
Editor: Sidik Purwoko