Disebutkan penganiayaan yang dimaksud adalah pemukulan dan kontak fisik yang menyebabkan korban terluka.
“Penyidik sudah berkomunikasi, akan dimintai keterangan,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum YB mengatakan
penganiayaan ini terjadi di lobi. Keduanya bertemu di kala YB sedang menunggu kendaraan.
Chik mendadak memukul bagian kepala YB menggunakan tas. Selain memukul, Chika juga menjambak rambut dan menendang pundak YB sampai mengalami patah tulang.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Chika telah terdaftar di Polres Jaksel dengan nomor laporan LP/B/3883/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.(berbagai sumber)
Editor Restu







