WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Bank Indonesia termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo
Penggeledahan dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan dana CSR.
Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Menanggapi penggeledahan ini, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Kendati begitu Perry tetap berkeyakinan penyaluran CSR BI sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI.
CSR harus memenuhi persyaratan dan diberikan kepada yayasan yang sah.
Baca juga:Selebgram Chandrika Chika Diduga Lakukan Tindak Kekerasan, Begini Kata Polisi
“Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Desember 2024, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Ia membenarkan, BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12/2024) malam.
Kedatangan KPK tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility-CSR).
“Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima itu, membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR,” ujar Perry.