Kasus Pemukulan Dokter Koas, Polisi Tetapkan Tersangka

 

WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kasus pemukulan dokter Koas di Palembang yang sempat viral di media sosial, kini menapaki tahapan baru.  Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tersangka Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD, yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) dalam kasus kasus penganiayaan Chief koas Unsri, Muhammad Lutfi.

Penganiayaan terjadi setalah terjadi diskusi dengan Sri Meilani, ibu LD, koas muda yang tak terima dengan jadwal piket di malam tahun baru 2024. Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/12) lalu.

Baca juga:Viral Video Seorang Dokter di Palembang Dipukuli di Kafe

Video penganiayaan yang awalnya viral di media sosial (medsos), masih terus disoroti oleh warganet.

Walau Datuk sudah jadi tersangka, namun warganet masih khawatir dengan sosok ayah LD, yang merupakan pejabat penting di Kementerian PUPR, akan mempengaruhi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.