“Suami klien saya hanya seorang sopir yang diminta jasanya untuk mengantar. Tidak ada niat terlibat dalam pembunuhan. Justru klien saya lah yang melaporkan temuan ini ke polisi pertama kali,” kata pengacara H dalam pernyataannya.
Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat
Sebagai bentuk ketegasan, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa Brigadir Anton Kurniawan telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggota kepolisian yang melanggar hukum akan menerima konsekuensinya.
“Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Brigadir Anton Kurniawan sudah kami PTDH sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Djoko.
Penyidik juga telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menjerat Brigadir Anton dan H menggunakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP.
Penegakan Hukum untuk Keadilan Korban
Kapolda Kalteng memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Langkah tegas terhadap anggota yang melanggar hukum merupakan komitmen Polda Kalteng untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kami berkomitmen bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di tubuh Polri, terlebih dalam kasus seberat ini,” pungkas Djoko Poerwanto.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, keluarga korban diharapkan mendapatkan keadilan, sementara peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






