Anggotanya Terlibat Pembunuhan Sadis, Begini Penjelasan Kapolda Kalteng di Hadapan DPR RI
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
"Kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga korban. Kami sangat menyesalkan kejadian ini," ujar Irjen Pol Djoko Poerwanto di hadapan anggota DPR seperti dikutip di Beritasatu.com.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Kapolda Kalteng juga mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut.
"Saya turut berduka cita dan bersimpati kepada keluarga korban yang terdampak akibat kejadian ini. Kami akan pastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan tegas," tambahnya.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang pria berinisial BA, warga Banjarmasin, di kebun sawit wilayah Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024). Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak bisa dikenali. Berdasarkan hasil penyelidikan, oknum polisi Brigadir Anton Kurniawan diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
"Berdasarkan penyidikan, Brigadir Anton bertemu dengan korban di Jalan Tjilik Riwut, Trans-Kalimantan, pada Rabu (27/11/2024). Korban kemudian dianiaya hingga tewas dan mobil milik korban dibawa untuk dijual," ungkap sumber kepolisian.
Sopir Rental Juga Terlibat
Selain Brigadir Anton, penyidik juga menetapkan H, seorang sopir mobil rental, sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, H diduga turut membantu Brigadir Anton dalam proses pengangkutan dan penjualan mobil milik korban. Namun, pengacara H menyebut bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pengemudi yang tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
"Suami klien saya hanya seorang sopir yang diminta jasanya untuk mengantar. Tidak ada niat terlibat dalam pembunuhan. Justru klien saya lah yang melaporkan temuan ini ke polisi pertama kali," kata pengacara H dalam pernyataannya.
Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat
Sebagai bentuk ketegasan, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa Brigadir Anton Kurniawan telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggota kepolisian yang melanggar hukum akan menerima konsekuensinya.
"Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Brigadir Anton Kurniawan sudah kami PTDH sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Djoko.
Penyidik juga telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menjerat Brigadir Anton dan H menggunakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP.
Penegakan Hukum untuk Keadilan Korban
Kapolda Kalteng memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Langkah tegas terhadap anggota yang melanggar hukum merupakan komitmen Polda Kalteng untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
"Kami berkomitmen bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di tubuh Polri, terlebih dalam kasus seberat ini," pungkas Djoko Poerwanto.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, keluarga korban diharapkan mendapatkan keadilan, sementara peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad