WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil ringkus dua orang terduga pengedar narkotika, di Hotel Bumi Banjar, Jalan A Yani Km 7,9, Kabupaten Banjar, Sabtu (7/12) malam.
Kedua pelaku adalah Muhammad Rizky (24), dan Cahaya Sari (30), yang mana keduanya merupakan warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Bambu Indah, Kelurahan Banjarmasin Timur.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Desa Bihara Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di Lantai Ruang Tamu
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa memaparkan, saat kedua pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas mengamankan 12 paket sabu dengan berat 97,79 gram, di dalam kamar hotel yang ditempati kedua pelaku,” papar Kasat, Jumat (13/12) siang.
Selain itu, lanjut Bala, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yang juga di dalam kamar hotel tersebut.
“Barang bukti lainnya berupa 2 buah plastik klip, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok plastik, dan juga barang bukti lainnya,” kata Bala.
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Diduga Pengedar Sabu di Sekitar Kantor Setda Kalsel
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
editor: nur muhammad