Pencurian ini sedang dalam proses penyelidikan, dan polisi masih mencari keberadaan barang-barang tersebut.
Penangkapan dalam Waktu Singkat
Proses penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Polisi berhasil mengidentifikasi AR melalui rekaman CCTV dan penuturan saksi-saksi di lokasi.
Akibat insiden pembakaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi mengalami kerugian material sekitar Rp500 juta. Pembakaran merusak sejumlah fasilitas kantor, termasuk perangkat komputer dan dokumen penting.
BACA JUGA:Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Komplek A Yani II Banjarmasin
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 tentang pembakaran dan Pasal 363 tentang pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat tindakan nekat yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses ke dalam instansi pemerintah. Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh barang bukti yang dicuri dapat ditemukan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







