KPU Minta Airin-Ade Legawa Terima Hasil Pilkada Provinsi Banten

Dia menambahkan, KPU Banten menghormati kubu Airin-Ade yang ingin menempuh upaya keadilan, seperti melalui jalur sengketa hasil pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu kami berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima, bisa legawa agar proses pembangunan di Provinsi Banten ini bisa berjalan dengan baik,” imbuh Ihsan.

KPU Banten, menurut dia, menunggu perkembangan apabila ada pengajuan sengketa hasil pilkada selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024.

Selain itu, KPU Banten juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait partisipasi masyarakat Banten yang hanya 66% dari daftar pemilih tetap (DPT). Dari DPT Provinsi Banten sebesar 8.926.662, yang mengunakan hak pilihnya hanya 5.908.176 orang.

Suara sah sebesar 5.551.684 suara, tidak sah 356.492 suara, dan totalnya sebesar 5.908.176 suara. Ihsan menambahkan, bisa jadi faktor menurunnya partisipasi pemilih karena terburu-buru atau mencoblos pada akhir waktu.

“Ini bagian dari bahan evaluasi kita. Apa saja nanti, kita akan melakukan inventarisasi, pemetaan yang sekiranya menjadi perbaikan pada pemilu maupun pilkada yang akan datang,” pungkasnya terkait rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi