KPU Minta Airin-Ade Legawa Terima Hasil Pilkada Provinsi Banten

WARTABANJAR.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi legawa menerima hasil Pilkada 2024.

Permintaan itu, disampaikan KPU setelah kubu Airin-Ade menolak mengakui hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024. KPU Banten meminta semua pihak legawa.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan hal itu sebagai respons terkait saksi-saksi dari kubu Airin-Ade yang tidak menandatangani Model D Hasil dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Serang, Sabtu (7/12/2024).

Merujuk hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang diputuskan KPU Banten, paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul di enam wilayah, yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tanger.

Baca juga:Jadi Pilot Pelayanan Kesehatan Lansia ILP, Puskesmas Sungai Jingah Ditinjau Kemenkes

Sementara itu, paslon Airin-Ade unggul di dua wilayah, yakni Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.

Airin-Ade hanya meraup 2.449.183 suara atau 44,12%. Sementara itu, Andra Soni-Dimyati unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara 55,8% pemilih.

Ihsan menegaskan, penolakan yang dilakukan kubu Airin-Ade tidak memengaruhi penetapan perolehan hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang sudah ditetapkan KPU Banten.

Dia menambahkan, KPU Banten menghormati kubu Airin-Ade yang ingin menempuh upaya keadilan, seperti melalui jalur sengketa hasil pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca