Bawaslu Balangan Beri Catatan Soal Ketersediaan Surat Suara di Pilkada
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan memberikan sejumlah catatan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Catatan penting itu tak lepas dari ketersediaan surat suara yang mengalami kelebihan dan kekurangan di beberapa kecamatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Rosmeleyanor, memberikan pernyataan resmi tersebut. Dirinya menjelaskan, temuan kelebihan dan kekurangan surat suara terjadi di sejumlah kecamatan seperti Tebing Tinggi, Batumandi, Awayan, Paringin, Lampihong, dan Paringin Selatan.
Beberapa kasus mencolok adalah kelebihan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak empat lembar di Kecamatan Tebing Tinggi. Sementara di Kecamatan Lampihong mengalami kekurangan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah yang sama. Dari situlah pihaknya mencatat ada ketidaksesuaian data penerima surat suara.
Baca juga: Presiden Nampaknya Bakal Kosongi Jabatan Utusan Khusus Presiden, Begini Kata Dasco
“Kami mencatat adanya ketidaksesuaian data penerimaan surat suara dengan jumlah yang ditetapkan, yakni DPT ditambah 2,5 persen. Namun, Bawaslu Kabupaten Balangan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian jumlah surat suara tersebut,” ujar Rosmeleyanor seperti dikutip Wartabanjar.com.
Rosmeleyanor menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada aturan yang ada. Bawaslu juga ingin memastikan proses pemungutan serta perhitungan suara berjalan transparan.
“Tugas kami adalah mengawasi jalannya pemilihan. Kejadian khusus ini akan menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.
Selain itu, Rosmeleyanor juga menyoroti kelalaian yang terjadi di Kecamatan Paringin Selatan. KPPS di wilayah tersebut tidak mencatat pengembalian formulir Model C Pemberitahuan dengan baik, sehingga data antara Bawaslu dan tingkat kecamatan menjadi tidak sinkron.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Pakai Kompor Listrik Tak Bebani Masyarakat, Serius?
“Kesalahan teknis seperti ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dan kedisiplinan penyelenggara di tingkat bawah. Ke depan, kami akan merekomendasikan pelatihan tambahan untuk KPPS agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Rosmeleyanor juga memastikan bahwa meskipun terdapat kelebihan dan kekurangan surat suara, rekapitulasi hasil tetap dilakukan berdasarkan data yang telah disepakati bersama oleh saksi pasangan calon dan KPU Kabupaten Balangan.
“Proses ini tidak memengaruhi hasil pemilihan, karena sudah ada penyesuaian sesuai dengan ketentuan. Namun, kami akan terus mengawasi hingga tahapan pemilu selesai,” pungkas Rosmeleyanor. (Alfi)
Baca juga: Pemerintah Belanda Pastikan Pemulangan Artefak Nusantara Dalam Waktu Dekat
Editor: Sidik Purwoko