WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jabatan utusan khusus Presiden boleh kosong jika pejabat sebelumnya menempati mengundurkan diri. Alasannya, posisi utusan khusus Presiden berbeda dengan jabatan lain yang ada di kabinet.
Demikian dikatakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Jumat (06/12/2024) malam. Dasco menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan tentang kandidat pengganti Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
“Posisi itu boleh diisi, dan boleh tidak diisi,” kata Dasco seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Pakai Kompor Listrik Tak Bebani Masyarakat, Serius?
Terkait pengunduran diri Miftah, Dasco juga menjelaskan maksud dan tujuan awal pembentukan posisi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Menurutnya, yang bersangkutan memang mempunyai perhatian besar terhadap toleransi umat beragama.
“Nomenklatur itu dibuat karena memang Gus Miftah itu dia mempunyai perhatian yang besar terhadap toleransi umat beragama, dan juga banyak keliling daerah, dan dia juga banyak melapor soal sarana-prasarana keagamaan yang kurang memadai, banyak di daerah-daerah, sehingga kemudian dibuat utusan khusus Presiden bidang toleransi kerukunan umat beragama dan prasarana keagamaan,” papar Dasco.
Baca juga: Pemerintah Belanda Pastikan Pemulangan Artefak Nusantara Dalam Waktu Dekat
Sementara sebelumnya, Presiden Prabowo yang ditanya mengenai pengunduran diri Miftah menilai keputusan itu merupakan tindakan ksatria dan bertanggung jawab.