Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Mantan Kapolsek Baito Kena Sanksi Demosi

Baca juga:Sirine Meraung-raung, Detik-detik Gempa M7 Guncang California, Picu Peringatan Tsunami

“Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Kamis (5/12/2024).

“Jadi uangnya dapat bantuan dari pak kades tadi Rp2 juta dan diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim seperti beli semen, dan itu diakui,” kata Sholeh, Kamis (5/12). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi