Buron Interpol China ini Tertangkap di Indonesia

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan bahwa buron Interpol China terkait judi online (daring) telah diamankan di Indonesia. Buronan itu berinisial YZ alias Yan Zhenxing.

    “Yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kemen Imipas Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis (05/12/2024).

    Ia menjelaskan, awalnya petugas di TPI Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen keimigrasian dan mengetahui YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).

    Baca juga: Jelang Laga Kandang, Borneo FC Ambisi Menang Lawan PSIS Semarang

    “Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” jelasnya.

    Selanjutnya, kata dia, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari NCB (National Central Bureaus) Beijing.

    “Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang. Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca Juga :   4 Jalur PPDB 2025 Diberlakukan Kemendikdasmen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI