Pengedar Sabu di Desa Bajuin Diciduk Satres Narkoba Polres Tala

Saat diinterogasi, Tersangka E mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut benar miliknya.

Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. mengungkapkan tersangka E kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kapolres.

“Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika, yang terus merambah hingga ke pelosok desa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (ernawati)

Editor: Erna Djedi