Pengedar Sabu di Desa Bajuin Diciduk Satres Narkoba Polres Tala

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang pria berinisial E, warga Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tala.

E diciduk atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, Senin (2/12/2024).

Penangkapan terhadap E berawal dari dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa Tersangka E terlibat dalam peredaran narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Ferry Kurniawan. G, S.AP., M.A., M.H. memerintahkan tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut untuk segera melakukan penyelidikan.

Baca juga:APBD 2025 Banjarmasin Rp2,7 Triliun, DPRD Kota Ingin Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan MasyarakatSetelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian, polisi akhirnya menggerebek rumah Tersangka E di Desa Bajuin.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi berhasil menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip dengan total berat 2,58 Gram beserta barang bukti lainnya.