WARTABANJAR.COM, MATARAM – Pemuda penyandang disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua lengan ditetapkan sebagai tersangka.
IWAS alias Agus (21), asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diduga merudapaksa seorang mahasiswi berinisial MA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati membenarkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.






