WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan narapidana Bali Nine kini tergantung sepakat atau tidaknya Pemerintah Australia dengan syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama yang berisi syarat pemindahan narapidana kepada Pemerintah Australia.

Yusril menyerahkan draf tersebut saat menerima Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12).

"Bola ada di tangan mereka sekarang, kita menunggu saja," kata Yusril saat ditemui usai pertemuan bilateral itu.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Masih tersisa sebanyak lima narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin. Adapun Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

Menurut Yusril, Pemerintah Australia masih memerlukan waktu untuk mempelajari draf tersebut. Tanggal pasti pemindahan narapidana Bali Nine, kata dia, sangat tergantung kepada kesepakatan atas draf yang diserahkan kepada Pemerintah Australia.

"Saya katakan (kepada Tony) kalau ini secepat mungkin disepakati, kami bisa melakukan transfer pada bulan Desember ini. Jadi, ‘kan sekarang bola bukan di tangan kita lagi, bola di tangan pemerintah Australia,” kata Yusril.

Saat konferensi pers bersama usai pertemuan bilateral dengan Tony, Yusril menjelaskan bahwa draf yang diserahkan tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam pemindahan narapidana.

Poin tersebut, di antaranya, Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.