Kemudian, Indonesia akan memindahkan para Bali Nine dalam status sebagai narapidana. Akan tetapi, apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.

Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat resiprokal.

Tidak hanya itu, Indonesia juga menegaskan bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami berharap dapat menyelesaikan hal ini secepat mungkin," kata Yusril.

Pemindahan narapidana Bali Nine ke negara asalnya merupakan permintaan Pemerintah Australia. Yusril mengakui, Pemerintah Australia dan Indonesia belum mempunyai peraturan tentang pemindahan narapidana, tetapi Presiden RI Prabowo Subianto mengambil diskresi atas dasar intensi baik.(pwk)