WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pelaku penganiayaan di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (24/11) sore. Adalah MR (29), warga Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga Rt 11, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, pelaku diamankan setelah menganiaya dua orang korbannya yakni Tajudin (60), dan anaknya M Ardiansyah (17) yang merupakan warga setempat. Baca Juga Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Bisa Langsung Berangkatkan Jemaah Umrah “Awalnya pelaku menganiaya Ardiansyah, kemudian ayahnya Tajudin ini mencoba membela anaknya namun terluka juga,” ujar Kapolsek, Kamis (28/11). “Pelaku menganiaya kedua korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam), dan saat itu pelaku dalam kondisi mabuk,” lanjutnya. Pujie mengungkapkan, motif pelaku melakukan penhaniayaan tersebut gara-gara salah paham, antara pelaku dengan Ardiansyah. “Pelaku yang saat itu sedang mabuk sempat adu pandang dengan Ardiansyah, lalu terjadilah penganiayaan terhadap korban,” ungkap Pujie. “Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku pun pergi dan membuang sajam yang ia gunakan untuk menganiaya kedua pelaku,” sambungnya. Selanjutnya, kedua korban yang saat itu dalam kondisi terluka pun dievakuasi ke rumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan pihak medis. Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna diproses secara hukum. Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan pada Senin (25/11) malam,” kata Kapolsek: Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Iqnatius) Editor Restu