Selain saat pilkada, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan sepanjang November 2024.
Untuk pertama kalinya, Pilkada dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Masyarakat yang sudah masuk batas usia dan persyaratan, akan memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.(berbagai sumber)
Editor Restu







