Esok Pilkada Serentak Jadi Hari Libur Nasional

Selain saat pilkada, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan sepanjang November 2024.

Untuk pertama kalinya, Pilkada dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Masyarakat yang sudah masuk batas usia dan persyaratan, akan memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.(berbagai sumber)

Editor Restu