Diduga Menistakan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan Hanny Kristianto (HK) atas dugaan penistaan agama yang dilakukan transgender Isa Zega saat ibadah umrah dengan busana perempuan.

    “Iya, betul. Kemarin seseorang berinisial HK, didampingi pengacaranya, melaporkan dugaan penistaan agama ke Polres Jakarta Selatan, HK melaporkan IZ dengan pelanggaran Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Nurma menyebut, apabila Isa Zega terbukti melakukan penistaan agama, bisa dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tambahnya.

    BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan

    BACA SELENGKAPNYA: Diduga Menistakan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

    Penyunting: Yayu

    Baca Juga :   Syahrini Senang, Ungkap Putri Kecilnya Sebentar Lagi Akan Lancar Bicara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI