85 Influencer Judol Ditindak, Tim IT Lakukan Pendalaman

Maka dari itu, lanjut dia, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, di antaranya ahli ITE dan ahli pidana.

Upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.

“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red.) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ucapnya.

Baca juga:Polda Metro Bina Personel yang Terjerat Judi Online Melalui Probintra

Diketahui, dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.

Polri juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.(pwk)

Editor: purwoko