DPRD Kalsel Rapat Paripurna Bahas Pengunduran Diri Sahbirin Noor dan Pengusulan Muhidin Menjadi Gubernur

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) umumkan pengusulan pemberhentian Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, dan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel menjadi Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021-2024.

Pengumuman tersebut dikemukakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (21/11/24) pagi, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, S.M, turut dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T. M.T.

Hal ini, ujar H. Kartoyo dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Gubernur Kalsel tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh H. Sahbirin Noor.

Baca juga:PLN Kalselteng Dukung Program Pembangunan Perumahan Rakyat, Terima Audensi DPD REI Kalsel

Lebih lanjut, berpedoman Pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 78 Ayat 1 huruf b ditegaskan bahwa Kepala Daerah Berhenti Karena Permintaan Sendiri.