Polres Tabalong Terima 2.530 Anggota Satlinmas untuk Pengamanan Pilkada

Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, dijelaskan bahwa tugas-tugas Satlinmas saat penyelenggaraan Pemilu, yaitu Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.

Pengamanan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, Di setiap TPS ditempatkan 2 orang anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.(rilis)

Editor Restu