Kantongi SK Baru, Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Partai Golongan Karya (Golkar) merasa percaya diri menghadapi gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu menyusul SK kepengurusan baru yang dikeluarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia seperti dikutip Wartabanjar.com di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa tim hukum partai telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

    Ia menyebut tim hukum Partai berlambang beringin ini juga telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu ini.

    Baca juga: 197 Ribu Anak Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar

    “Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Kadir.

    Di samping itu, dia pun menjelaskan bahwa Musyawarah Nasional Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.

    “Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” ucap Kadir menambahkan.

    Diketahui bahwa Menteri Hukum Supratman menerbitkan dan menyerahkan SK mengenai susunan lengkap kepengurusan baru Partai Golkar secara langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Baca Juga :   Wakil Ketua KPK Tanggapi Wacana Penghapusan OTT: Tak Mungkin!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI