PUPR Kalsel Bentuk TKPSDA Wilayah Sungai Cengal Batulicin, Siapkan Rekomendasi Pengelolaan Sumber Daya Air
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, memperkuat koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Cengal Batulicin.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Anggota Baru dan Sidang Pleno TKPSDA WS Cengal Batulicin, yang dilaksanakan pada 3–4 November 2026.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Alain Filmore Harris, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Wahid Ramadani, Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Kepala Seksi Drainase, Sungai dan Pantai Dinas PUPR Kalsel sekaligus Ketua Pelaksana, Dewi Noviaty Azizah, menjelaskan pembentukan TKPSDA menjadi langkah penting karena Kalimantan Selatan sebelumnya belum memiliki kelembagaan koordinasi pengelolaan sumber daya air untuk wilayah sungai tersebut.
Dewi menerangkan, keberadaan TKPSDA ini secara khusus mencakup Wilayah Sungai Cengal Batulicin.
Sementara itu, di Kalimantan Selatan terdapat wilayah sungai lainnya, yakni WS Barito yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, serta WS Pulau Laut diharapkan juga nanti akan membentuk TKPSDA WS Pulau Laut.
Baca Juga: PUPR Kalsel Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dukung Redistribusi Tanah 2026
Baca Juga: Pemprov Kalsel Kaji Dua Opsi Lokasi Jembatan Barito II
Menurutnya, TKPSDA WS Cengal Batulicin beranggotakan 28 orang yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.
Unsur ASN terdiri atas perwakilan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Tanah Laut.
Perwakilan tersebut meliputi instansi yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, serta lingkungan hidup.
Sementara itu, unsur non-ASN berasal dari organisasi masyarakat, masyarakat adat, serta para pengguna air lainnya.
“Tujuan pembentukan TKPSDA ini salah satunya untuk mengoordinasikan tentang isu-isu pengelolaan sumber daya air. Jadi, berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan air bisa terhimpun dalam satu wadah koordinasi,” jelas Dewi di Banjarbaru, Jumat (06/11/2026).