Sebanyak 28 anggota tersebut selanjutnya dibagi ke dalam tiga komisi, yakni Komisi Konservasi Sumber Daya Air, Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air.

Masing-masing komisi nantinya memiliki fokus pembahasan sesuai bidangnya, mulai dari menjaga kualitas dan kelestarian air, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air, hingga mengantisipasi berbagai potensi kerusakan akibat kondisi alam, seperti banjir dan kekeringan.

Dalam sidang pleno perdana tersebut, anggota TKPSDA juga melaksanakan sejumlah agenda penting, di antaranya pengukuhan anggota, penyusunan tata tertib, pembagian komisi, serta penyusunan program kerja.

“Program kerja yang disusun mencakup rencana jangka pendek selama satu tahun dan rencana jangka menengah selama lima tahun. Adapun masa kepengurusan TKPSDA ditetapkan untuk periode lima tahunan,” ungkapnya.

Dewi menambahkan, TKPSDA diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi lintas sektor dalam merumuskan langkah penanganan berbagai persoalan sumber daya air. 

Terlebih, perubahan kondisi cuaca dapat memunculkan tantangan berbeda, mulai dari kekeringan hingga potensi banjir saat musim hujan.

Melalui forum tersebut, setiap komisi akan mengidentifikasi isu strategis, membahas permasalahan di wilayah sungai, serta merumuskan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan dukungan anggaran.

“Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak perlu terlalu banyak terlebih dahulu, tetapi yang terpenting bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Daripada banyak rekomendasi tetapi tidak bisa direalisasikan, lebih baik kita mulai dengan langkah nyata,” tegasnya.

Ia berharap, terbentuknya TKPSDA WS Cengal Batulicin menjadi awal penguatan tata kelola sumber daya air di Kalimantan Selatan, sehingga perencanaan dan penanganan persoalan sungai dapat dilakukan secara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. (Wartabanjar.com/*)