WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Seorang wanita berstatus janda di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, harus mendekam di penjara gegara tindakannya terhadap seorang pria.
Janda beranak dua berinisial NP (30) itu, divonis 14 bulan penjara atas tuduhan melakuka penganiayaan terhadap seorang pria.
NP telah menyiram air keras ke seorang pria hingga membuatnya masuk penjara.
Perbuatan NP sendiri bukan tanpa alasan. Ia kesal terhadap pria tersebut lantaran sering meng1ntipnya.
NP kesal karena sering mendapat ter0r dari korban inisial AD.
Kuasa hukum NP, Dian Burlian mengungkapkan, aksi meng1ntip AD sudah terjadi sejak NP bercerai pada 2021 silam.
Kebetulan rumah NP dan AD berdekatan di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.







