WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seluruh pemerintah daerah wajib pangkas anggaran perjalanan dinas. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memberi arahan kepada seluruh pemerintah daerah terkait teknis pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50% pada akhir 2024 ini.
Bima Arya mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemangkasan anggaran ini.
Baca juga:Dua Wilayah di Tanah Laut Alami Gangguan Distribusi Air Leding
Langkah ini dilakukan demi mengefisienkan anggaran untuk membiayai program prioritas pemerintah.
“Kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan yang meminta untuk melakukan penghematan sekitar 50% dari pagu biaya perjalanan dinas sampai akhir tahun,” katanya, saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11).
Bima Arya menuturkan, Kemendagri tentu mendukung langkah ini. Pihaknya akan segera menyampaikan kepada seluruh pemda untuk mengimplementasikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas tersebut.
“Saya kira ini satu langkah awal, setelah itu pasti kami akan turunkan juga dan kami akan sampaikan kepada teman-teman pemerintah daerah teknis penghematan seperti apa saja,” terangnya.






