WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Pembahasan anggaran makan minum kegiatan reses DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 menjadi fokus dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD bersama jajaran pemerintah daerah, Senin (19/1/2026).
Agenda ini digelar sebagai bentuk kehati-hatian legislatif dalam memastikan penggunaan anggaran publik tetap proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, BLP, BPKAD, serta Bagian Hukum Setda.
Salah satu poin yang mengemuka adalah total anggaran makan minum reses dewan yang mencapai sekitar Rp1,7 miliar dalam satu tahun anggaran.
DPRD menegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan reses oleh 35 anggota DPRD, yang masing-masing melaksanakan kegiatan reses sebanyak tiga kali dalam setahun.
Jika dirinci, alokasi anggaran yang digunakan pada setiap titik kegiatan berada pada kisaran Rp2,8 juta, disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.







